MTK FARMASI_Pengenceran, Pemekatan, Larutan Stock_Rps 9

 berat bahan obat yang diboleh ditimbang minimal 50 mg, bila beratnya kurang dari 50 mg maka harus dibuat pengenceran. 


temukan saya dimenit 0.00-2.13

Comments

  1. pada aturan B itu kan tertulis 1 - 10 mg, dgn perbandingan pengenceran 1 : 50. seandainya dilakukan pengenceran terhadap resep, namun menggunakan perbandingan 1 : 10, apakah yang akan terjadi pada perhitungan? apakah ada reaksi dan pengaruh yang berubah atau bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tentu saja takarannya jadi tidak sesuai, karena jika pd resep beratnya 1-10 mg, maka menggunakan rumus jumlah total pengencernya yaitu 2500 bukan 500 seperti yang ada di contoh saya.

      Delete
  2. nah kemudian terdapat aturan yang menyatakan bahwa jika berat obat dalam resep 0,1 sampai 1 mg maka dilakukan pengenceran bertingkat atau dua kali pengenceran. kalau seandainya pada resep obat ini tidak dilakukan pengenceran bertingkat atau dihitung sama dengan soal yang anda jelaskan, maka apa yang terjadi terhadap obat apakah ada perubahan farmakologis atau bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pertama, pengenceran obat itu harus dilakukan dengan menambahkan bahan yang tidak inert atau tidak bereaksi dan tidak memiliki efek farmakologis, sehingga tidak mengganggu farmakologis dari obat tersebut, kedua pengenceran bertingkat itu dilakukan bila jumlah bahan obatnya sangat kecil, juga pengenceran bertingkat ini dilakukan agar kadar zat aktif yang jumlahnya sangat kecil itu dapat terbagi dalam massa tablet yang jumlahnya besar

      Delete
  3. Bagaimana jika pengenceran dilakukan pada obat dengan dosis yang >50 mg?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

karbohidrat_kimor_rps 13